skip to Main Content

Pengumuman:
Dear visitor, per 6 Juli 2023 domain ‘paramedis.org’ akan habis masa sewanya, oleh karena itu kami beralih domain menjadi ‘paramedic.eu.org’. Atas perhatiannya, terima kasih.

Welcome

Selamat Datang di Paramedis Indonesia

Situs ini memberikan informasi mengenai paramedis, dimana saat ini, paramedis belum menjadi sebuah profesi yang diakui di Indonesia. Sampai saat ini, paramedis masih diisi oleh dokter, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kegawat-daruratan pra-rumah sakit.

Keberadaan Paramedis di Indonesia

Di Indonesia sendiri, paramedis belum memiliki definisi yang jelas. Dibawah ini adalah undang-undang yang ada dalam mendefinisikan paramedis

UU no. 18 tahun 1964, pasal 1

“Yang dimaksudkan dengan tenaga paramedis dalam undang-undang ini adalah Tenaga Kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah :

a. dibidang farmasi: asisten-apoteker dan sebagainya,
b. dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya,
c. di bidang perawatan : perawat, phisie-terapis dan sebagainya,
d. di bidang kesehatan masyarakat :penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
e. di bidang-bidang kesehatan lain (umpama untuk laboratorium, analis)”

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1992, ayat 3 :

“Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.”

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009, pasal 1, ayat 6

“Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, hal. 635

Pada penjelasan perihal jasa pelayanan yang tidak dikenai pajak menyebut bahwa salah satu jasa pelayanan kesehatan medis pada point 5 adalah “jasa paramedis dan perawat”

Definisi Paramedis

Dari undang-undang diatas, dapat disimpulkan arti dari Paramedis di Indonesia, yaitu

Tenaga ahli (dokter, perawat, bidan, dan bidang kesehatan lain) yang memberikan pelayanan medis gawat darurat pra-rumah sakit.

Hubungi Kami

Jika Anda ingin memberikan masukan pada website ini atau ingin berkontribusi dalam pengembangannya, silahkan hubungi kami melalui form dibawah ini. Dengan senang hati kami akan membalas pesan Anda.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Back To Top